BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang meminta supaya perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik.
"Bila perda itu (Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal) dilaksanakan, kami yakin dapat mengurangi angka pengangguran dan masyarakat bisa lebih sejahtera," kata Punding.
Menurut politisi Partai Golkar itu, Dinas terkait dalam hal ini Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas harus gencar menyosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ke perusahaan. Sehingga perusahan dapat memprioritas para tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan sebagai karyawan.
"Payung hukum untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal sudah ada. Ini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan," cetusnya.
Dia mengharapkan, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas jangan hanya menjadi penonton dalam kegiatan investasi. Namun harus berperan sehingga kehidupan bisa lebih baik. (EPRA SENTOSA/B-2)
Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Harus Dilaksanakan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gunung Mas Siapkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual pada 2027
Ketua DPRD Gunung Mas Berharap TNI Selalu Hadir untuk Masyarakat
Putus Rantai Kekerasan, DPRD Gunung Mas Ajak Perempuan Berani Melapor
DPRD Gumas Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Tes Bebas Narkoba hingga BPD Harus Netral jadi Kesepakatan pada RDP Persiapan Pilkades 2027
Banggar DPRD Gunung Mas Beri Sejumlah Catatan, dari PAD hingga Penanganan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







