BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Yansen Binti akhirnya memenuhi panggilan Polda Kalteng berkaitan dengan kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya, Senin (4/9/2017).
Yansen datang sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi Penasihat Hukum (PH), Sukah L Nyahun. Kedatangannya ini merupakan panggilan ke dua setelah pada Kamis (31/8/2017) lalu rencana pengambilan keterangan ditunda karena ada keperluan dinasnya. Namun statusnya masih sebagai saksi.
Dari pantauan Borneonews, sekitar pukul 11.26 WIB, Yansen dan Sukah keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poda Kalteng. Sejumlah wartawan yang menunggu sejak pagi langsung mewawancarainya.
"Saksi. Saksi saja," kata Yansen menjawab pertanyaan wartawan tentang statusnya saat dimintai keterangan sebagai apa.
Sekadar mengingatkan, dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya, Polda Kalteng dibantu Mabes Pori telah mengamankan tujuh tersangka.
Semuanya sudah dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Sedangkan pengambilan keterangan kepada Yansen ini masih sebatas saksi. (TIM BORNEONEWS/B-2)
Pukul 11.26 WIB, Yansen Keluar dari Ruang Ditreskrimum
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







