BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur telah melayangkan surat edaran ke perusahaan terkait Peraturan Daerah Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
"Saat ini pemberitahuan dari kami hanya melalui surat. Mudah-mudahan pada 2018 bisa kami sosialisasikan langsung perda tersebut," kata Letus kepada borneonews.co.id melalui sambungan telepon, Senin (4/9/2017).
Dia mengharapkan pihak perusahan mematuhi Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Perusahan harus merekrut warga lokal di perusahaan. "Jelas kita sangat berharap masyarakat lokal diprioritas untuk bekerja di perusahaan," cetusnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Punding S Merang mengharapkan keberadaan Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal benar-benar menjadi payung hukum bagi masyarakat lokal dan mengurangi angka pengangguran di daerahnya. (EPRA SENTOSA/B-6)








