BORNEONEWS, Sampit -
Adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh salah satu perkebunan besar swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya benar adanya.

Di mana dari temuan DPRD Kotim, salah satu PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit tersebut dari 3.334 karyawannya yang didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan hanya 128 orang saja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, H Sugian Noor menyebut terkait hal tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan berencana turun ke lapangan.

"Kami sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan tadi, mereka langsung mau mengajak kami ke lapangan," kata Kepala Disnakertrans Kotim Sugian Noor, Senin (4/9/2017).

Kapan pihaknya turun ke lapangan menurut Sugian Noor itu tergantung dari pihak BPJS. "Yang jelas dalam pekan ini saya tidak bisa kecuali kalau pejabat selain saya bisa turun tidak apa-apa, pekan ini kami siap," tegas Sugian Noor.

Namun apakah Disnakertrans sudah menerima sebelumnya surat tembusan dari BPJS Kesehatan terhadap temuan itu ia belum bisa memastikan. Dengan alasan akan menindaklanjuti temuan itu mengingat ia baru sebulan menjabat sebagai kepala Disnakertrans.

"Nanti akan saya cek dulu, memang saya ingin menyingkronkan data-data yang ada untuk dirapikan, mengingat saya baru menjabat," tegasnya.

Temuan Komisi III DPRD Kotim adanya dugaan pemalsuan data karyawan yang dilakukan salah satu PBS di Kecamatan Antang Kalang, hingga membuat Komisi III akan memanggilkan pihak BPJS, perusahaan dan dinas terkait. (NACO/B-5)