SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  HA (47) terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Sri Utami dinyatakan bersalah. Dalam vonisnya hakim menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata ketua majelis hakim, Ega Shaktiana, Senin (4/9/2017).

Hakim sependapat dengan dakwaan tunggal JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati yang membidik HA dengan Pasal 44 Ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun soal tuntutan hakim tidak sepakat, di mana sebelumnya jaksa menuntut Hasan dengan pidana selama 2,5 tahun denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara dalam vonis hakim selain menjatuhkan hukuman 1,5 tahun juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya melukai korban, mengakibatkan korban trauma, dan keterangannya berubah-ubah, sementara meringankan terdakwa bersikap sopan. Atas vonis itu HA yang didampingi kuasa hukumnya Sugi Santosa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, dianggap terbukti melakukan penganiayaan pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penganiayaan itu bermula saat HA mendekati korban yang sedang menyapu bersama anaknya. Saat itu keduanya cek-cok lantaran HA menuduh istri punya pria idaman, lalu korban menutup telinganya dengan headshet. Terdakwa kesal lalu memukul korban. (NACO/B-11)