BORNEONEWS, Sampit
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, H Sugian Noor mendukung jika identitas perusahaan yang diduga melanggar UU Tenaga Kerja dan mengabaikan edaran gubernur, diumumkan ke publik.

Agar, publik mengetahui perusahaan mana yang selama ini tidak taat dengan aturan, karena tidak mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS. "Saya sudah bilang sebutkan saja nama perusahaannya," kata Sugian Noor.

Itu bisa disampaikan DPRD Kotim dari data yang dimiliki, maupun dari BPJS sendiri. Terlebih dalam waktu dekat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kotim sepakat turun langsung ke perusahaan sawit yang berlokasi di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim tersebut.

Terpisah Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu juga mendukung agar identitas perusahaan yang melakukan pelanggaran itu dibeberkan, namun yang punya kewenangan akan hal itu adalah BPJS dan pemkab.

Karena menurut Dadang mereka pemangku kepentingan terkait permasalahan tersebut. Sehingga jangan sampai masalah ini sebaliknya ditutup-tutupi agar tidak terkemuka ke publik.

"Ini pelanggaran parah sudah, kita mendesak agar BPJS maupun pemerintah daerah membuka semuanya. Jangan sampai banyak karyawan tidak terdaftar sebagai kepesertaan BPJS disisi lain pemerintah tetap memberikan pelayanan publik," tandas Dadang. (NACO/B-11)