BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalteng di-backup Mabes Polri menetapkan YB sebagai tersangka dugaan kasus pembakaran sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya, Senin (4/9/2017) malam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu tepat pada pukul 22.16 WIB di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain, YB, malam itu polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial AG sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pertama tadi kita sudah mengamankan satu tersangka berinisial AG. Kemudian kita kembangkan lagi penyidikan. Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi dan ada kesesuaian antara saksi satu dan yang lainnya, maka kita bisa menetapkan status saksi YB tadi menjadi tersangka malam ini,” kata Pambudi Rahayu.

Ia menuturkan, penetapan YB sebagai tersangka karena dinilai dua alat bukti sudah mencukupi. “Kita kenakan Pasal 187 junto 55 KUHP dengan ancaman 12-15 tahun,” imbuh Pambudi.

Mengenai informasi lebih lanjut, Pambudi berjanji akan menyampaikannya pada Selasa (5/9/2017). Namun, Kabid Humas menyebut bahwa AG sudah dibawa ke Mabes Polri. Sedangkan YB, masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Soal motif dan apakah YB juga akan dibawa ke Mabes Polri, Pambudi mengatakan bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan. “Sekarang masih kita periksa. Dia (YB) orang yang ikut serta di lapangan. Untuk AG sudah dibawa ke Mabes,” ungkapnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru itu, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka kasus pembakaran SDN di Palangka Raya. “Total sudah ada sembilan. Motifnya, masih kita lakukan pemeriksaan,” sebutnya.

“Kita kembangkan lagi setelah hasil pemeriksaan,” tutur Pambudi menjawab pertanyaan wartawan apakah ada melibatkan orang lain lagi dalam kasus ini. (TIM BORNEONEWS/B-3)