BORNEONEWS, Sampit - Kapan penyidik Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyerobotan lahan dengan tersangka Anang Janggai, masih belum jelas. Karena setelah Anang tidak hadir beberapa waktu lalu sampai kini belum dilimpahkan.

"Belum tahu kapan dilimpahkan, karena sampai hari ini belum dilimpahkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setyawan, Selasa (5/9/2017) kepada Borneonews.co.id.

Perkara Anang rencananya akan dilimpahkan pada Kamis (24/8/2017) bahkan barang bukti sudah dibawa ke Kejaksaan, namun Anang yang dalam kasus itu tak ditahan tidak hadir, sehingga pelimpahakan kembali dijawalkan pada Senin (28/8/2017) namun lagi-lagi Anang tak datang.

Kapan kepastian pelimpahan tahap II kembali, menurut Herry pihaknya belum diberitahu oleh penyidik. "Kita tunggu saja kapan dilimpahkan ke sini," tandas Herry.

Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu rencananya Kamis dihadapkan penyidik dengan jaksa penuntut, namun waktu itu ia tidak bisa hadir, di mana menurut keterangan Richard William kuasa hukumnya dari LBH Gapta kalau tersangka sedang berada diluar kota.

Resedivis kasus pengancaman itu ditetapkan sebagai tersangka pada April 2017 atas kasus penyerobotan lahan di PT Sinar Citra Cemerlang, Anang mengklaim tanah itu tidak pernah diganti rugi oleh perusahaan, hingga ia melakukan aksi di lapangan dengan melakukan portal dan menanam sawit di jalur akses perusahaan itu. (NACO/B-5)