BORNEONEWS, Sampit - Imin alias Midau (29) harus berurusan dengan hukum lantaran memanen sawit miliknya nyambi memanen sawit milik perusahaan milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB).

"Saya memanennya karena butuh uang saat itu," kata warga Desa Agung Mulia RT 7 RW 4 Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu, Selasa (5/9/2017) kepada JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T.

Imin berurusan dengan hukum bermula pada Kamis (6/7/2017) mengajak Gayat dan Jeky memanen sawit PT KMB yang lokasinya tidak jauh dari kebun tersangka di Kecamatan Antang Kalang tersebut.

Tersangka bertugas memanen sawit itu, sementara Jeki dan Gayat mengangkut sawit tersebut. Setelah selesai mereka pulang, meminta kakaknya Platuk untuk mengangkut sawit itu menggunakan pikapnya

Dalam proses pengakutan itu tersangka diamanakan, saat ditanya petugas sawit siapa yang ia bawa itu, tersangka tidak berkutik mengakui terus terang itu sawit hasil curiannya.

Atas perbuatannya itu pria yang mengenyam pendidikan sampai SD kelas V ini dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 362 KUHP.

"Dalam kasus ini saya sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya, karena dua lainnya (Jeki dan Gayat) hanya mengakutnya saja," pungkasnya. (NACO/B-5)