BORNEONEWS, Sampit - Imin alias Midau (29) harus berurusan dengan hukum lantaran memanen sawit miliknya nyambi memanen sawit milik perusahaan milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB).
"Saya memanennya karena butuh uang saat itu," kata warga Desa Agung Mulia RT 7 RW 4 Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu, Selasa (5/9/2017) kepada JPU Kejari Kotim, Lady Lanni T.
Imin berurusan dengan hukum bermula pada Kamis (6/7/2017) mengajak Gayat dan Jeky memanen sawit PT KMB yang lokasinya tidak jauh dari kebun tersangka di Kecamatan Antang Kalang tersebut.
Tersangka bertugas memanen sawit itu, sementara Jeki dan Gayat mengangkut sawit tersebut. Setelah selesai mereka pulang, meminta kakaknya Platuk untuk mengangkut sawit itu menggunakan pikapnya
Dalam proses pengakutan itu tersangka diamanakan, saat ditanya petugas sawit siapa yang ia bawa itu, tersangka tidak berkutik mengakui terus terang itu sawit hasil curiannya.
Atas perbuatannya itu pria yang mengenyam pendidikan sampai SD kelas V ini dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 362 KUHP.
"Dalam kasus ini saya sendiri yang harus mempertanggungjawabkannya, karena dua lainnya (Jeki dan Gayat) hanya mengakutnya saja," pungkasnya. (NACO/B-5)
Panen Sawit Pribadi, Sekalian Manen Milik Perusahaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







