SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ma alias Ju (31) dan SA alias AR (41) menggasak tas Ilona Oktavia alias Ona lantaran perlu uang buat beli minuman keras jenis baram. Kedua pria ini beraksi seusai jalan-jalan cari cewek.

Menurut terdakwa, kejadian itu bermula saat mereka dari Taman Kota Sampit akan pulang dalam kondisi mabuk melintas di Jalan Tambun Bungai. Keduanya pun lantas beraksi. Ma bertugas menarik tas korban sambil mengendarai motor.

Setelah berhasil, mereka kabur. "Saat kami buka, ada handphone, isinya itu kami ambil dan bawa pulang," kata Ma saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Budi Sulisty, Selasa (5/9/2017)

Karyawan sawit di PT Hamparan II Desa Penyang, Kecamatan Telawang melakukan aksinya, Sabtu (8/4/2017) di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah berhasil mereka kabur ke arah Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Sesampainya di Km 16, mereka membuka tas, yang berisi dompet korban yang di dalamnya ada surat kendaraan, ATM dan kartu BPJS. Serta satu unit handphone jenis Oppo. "Handphone kami ambil, surat-surat kami buang," ujarnya.

Handphone itu mereka jual, kemudian hasilnya dibagi dua untuk membeli minuman keras. Akibat perbuatannya itu, pria asal Sumatera ini harus menanggung perbuatannya di balik jeruji besi. (NACO/B-2)