BORNEONEWS, Sampit - Dua desa di Kotawaringin Timur (Kotim), Setiung dan Sentilik akan segera dirapatkan untuk memastikan keikutsertaannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2017.

Hal tersebut menyusul setelah dua desa tersebut dinyatakan tidak memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pilkades itu.

"Kepala desa tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang mana seharusnya disampaikan 5 bulan sebelum akhir jabatan," kata Sekretariat Panitia Pikades Kabupaten Marslam Bernando Umar, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, LPPD pada dua desa tersebut disampaikan tidak tepat waktu yang mana seharusnya disampaikan pada tanggal 23 April dan 23 Mei 2016, tetapi baru disampaikan kepada bupati melalui camat pada bulan Maret 2017 untuk Desa Setiung 23 dan Februari 2017 untuk Desa Sentilik

"Sesuai perda, salah satu syarat desa boleh mengikuti Pilkades adanya surat keterangan telah disampaikan LPPD tetapi dalam hal ini yang bersangkutan cuma mengantongi tanda terima bukan surat keterangan dan seharusnya diserahkan pada saat masih aktif menjabat sebagai Kades," paparnya.

Kendati demikian, untuk keputusan dua desa tersebut biasa mengikuti atau tidak pada gelaran Pilkades, masih akan dirapatkan kembali. "Belum ada penundaan, tim Panpilkab dan Panwaskab akan merapatkan apakah diikutsertakan atau ditunda."

Sebelumnya, dari 81 desa sudah ada tiga desa yang resmi ditunda dikarenakan beberapa kendala, yakni Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu, desa Rantau Sawang dan Buana Mustika Kecamatan Telaga Antang. (NOOR ANNISA/B-5)