BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Banyak sekolah di Kabupaten Kapuas membeli buku mata pelajaran menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun sayangnya, harga buku yang dibeli tidak sesuai dengan Peraturam Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 2 tahun 2008 tentang buku dan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI no 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Buku yang dibeli tidak ada label harga eceran tertinggi (HET).

Berdasarkan penelusuran borneonews.co.id dilapangan ada sejumlah sekolah Dasar(SD) kepala sekolah melakukan pembelian buku yang menggunkan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan dimanan buku tersebut tidak mencantumkan lebel harga enceran tertingggi (HET). Malah buku tersebut dibeli lebih mahal dari ketentuan Kementerian yakni kurilukum 2013 (K13) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas M Hassan mengakui, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada kepala-kepala sekolah terkait pembelian buku menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Kebudayaan RI.

"Kita sudah melakukan sosialisasi kepada kepala UPTD,Satuan Kerja Kepala Sekolah dan Operator Kecamatan(OPK) nantinya terkait terkait dengan pembelian buku secara online, baik itu K13 mau pun KTSP 2006, nantinya sekolah boleh membeli buku secara online," kata Kabid Dikdas M Hassan kepada Borneonews, Selasa(5/9/2017).

Hassan mengakui,nantinya sosialisasi kepada guru-guru natinya tugas kepala UPTD, satuan kerja kepala sekolah dan OPK tadi, namun dari pihak Disdik juga akan hadir.Ini untuk skala timgkat kecamatan.Kalau pun ada yang salah membeli buku diluar petunjuk teknis maka merek tidak mengerti penyampaian sosialisasi yang sudah disampaikan.

"Kalau memang terjadi kesalahan dilapangan terkait pembelian buku maka sekolah wajib mengembalikan buku tersebut, karena K13 merupakan mata pelajaran pokok tidak boleh membeli buku di luar ketentuan teknis,Kalau KTSP boleh karenan bersifat pendamping namun harus tidak boleh keluar dari petujuk juknis."terangnya.

Dia menegaskan,kalau pun sudah dibeli buku bukan K13 sebagai buku pokok mata pelajaran.Pihak sekolah berarti tidak mengerti. Memang ada pentunjuk baru 2017 terkait penggunaan dana BOS boleh membeli buku ada 8 macam penerbit,namun harus mencantumkan harga pada kulit buku bagia luar.

"Saya tegaskan bagi sekolah yang membeli buku bukan K13 sebagai mata pelajaran pokok segera dikembalikan karena itu sudah menyelahi aturan."tegasnya

Namun, kenyataan di lapangan ada sebagian sekolah menggunkan KTSP sebagai mata pelajaran pokok dan menyalahi aturan Kementerian Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tenta buku pasal 9 ayat 1 pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib cantumkan harga enceran sedangakan ayat 2 pada kulit sisi luar yang digandakan, dicetak, difotocopi, dialihmediakan dari sumber sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 dan kemuadian diperdagangkan kepada knsumen akhir, pengecer, wajib cantumkan lebel harga enceran secara tercetak.Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI no 8 2017 tetap menekankan pada pencantuman HET pada kulit luar buku. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)