SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Para terdakwa kasus judi berjamaah terancam kehilangan pekerjaannya sebagai sopir truk transportir. Mereka adalah Sul, AP, Pri, AW alias Bo, Nas, AR als Af, NF, Sut, Par, Wah, Tun, Par, Su, AC, dan Mah.

Manan manager transportir PT Suling mengaku sebagian terdakwa judi itu adalah pekerjanya. Sesuai UU Tenaga Kerja menurutnya jika mereka diputus bersalah atau 6 bulan ditahan maka akan ada pemutusan hubungan kerja.

"Sesuai aturan 6 bulan ditahan maka hubungan kerja akan diputus," kata Manan, menerangkan, Rabu (6/9/2017) kepada hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Seruyan Erwan.

Manan mengaku tidak mengetahui langsung ada judi itu, ia mengetahui setelah para terdakwa diamankan pihak kepolisian. "Waktu itu saya dihubungi kalau ada yang diamankan karena main judi," ujarnya menarangkan.

Para terdakwa diamankan pada 9 Juni 2017 sore, di kawasan PT Sulin Transport, Desa Wanatirta, Kabupaten Seruyan. Dalam perkara ini Nasrun dijadikan sebagai terdakwa lantaran sebagai penyedia tempat judi.

Sementara 14 terdakwa lainnya para pemain judi, judi itu dilakukan saat acara hajatan di kediaman Nasrun. Judi yang mereka mainkan terdiri dari judi dingdong, qiu-qiu dan judi remi.

Selain mengamankan para terdakwa turut diamankan barang bukti berupa kartu judi, tiga buah lapak serta uang sekitar Rp5 juta. Total uang tersebut berasal dari seluruh terdakwa. (NACO/B-5)