BORNEONEWS, Sampit - Sidas, bandar judi berjamaah ternyata sempat kabur saat aparat menciduk aksi judi mereka, namun apesnya yang dijadikan terdakwa pemilik rumah Sulasno dan para pemain, yakni Abas Prianto, Priadi, Ari Wibowo als Bowo, Nasrun, Afif Rahman als Afif, Nur Farid, Sutejo, Pargio, Wahyudi, Tunjaar, Parwoto, Suyitno, Agus Cahyono, dan Mahfud.
"Waktu itu saya menonton judi itu, bandarnya Sidas," kata Prawito, saat menjadi saksi di hadapan hakim Ike Liduri dan JPU Kejari Seruyan Erwan, Rabu (6/9/2017).
Menurut Prawito, judi yang dilakukan para terdakwa sepengetahunnya baru kali pertama di lakukan di desa mereka itu. Sementara sebelum-sebelumnya tidak pernah para terdakwa bermain judi.
Judi itu dilakukan sejak pagi itu, di mana pasangan dalam judi itu bervariasi, namun saat ditanya hakim sampai kapan judi itu mereka lakukan saksi mengaku tidak mengetahuinya secara persis.
Sidas merupakan mantan sopir manager di perusahaan sawit di Desa Gantung Pengayuh Seruyan, saat aparat menggerebek judi mereka Sidas berhasil kabur sementara para pemain tidak berkutik hingga berhasil diamankan aparat.
Terdakwa yang sebagian besar bekerja sebagai sopir transportir itu diamankan pada 9 Juni 2017 sore, di kawasan PT Sulin Transport, Desa Wanatirta, Kabupaten Seruyan.
Selain mengamankan para terdakwa turut diamankan barang bukti berupa kartu judi, tiga buah lapak serta uang sekitar Rp5 juta. Di mana total uang tersebut berasal dari seluruh terdakwa. (NACO/B-5)








