BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kotawaringin Timur (Kotim) Jhony Tangkere menyebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) telah disahkan, dan tercantum mengenai batas maksimal dan minimal hukuman dan denda, yang paling ditekankannya yakni batas minimal denda yang ditetapkan dengan angka yang cukup besar.

"Batas minimal denda Rp25 juta sehingga tidak ada lagi nanti di yang bayar denda Rp1,5 juta saja," jelasnya saat pembahasan perubahan anggaran di Kantor DPRD Kotim, Rabu (6/8/2017).

Dia juga berharap, dengan upaya pemerintah dalam mengatasi peredaran miras di Kotim mampu membuahkan hasil, dengan denda yang cukup besar diharapkan mampu memberikan efek jera kepada penjual miras.

"Kita harapkan dengan adanya Perda ini miras yang beredar di Kotim bisa diberantas secara perlahan karena setiap denda minimal Rp25 juta," imbuhnya.

Sementara, lanjutnya Perda pengawasan minuman beralkohol tersebut sedang dalam proses pembentukan Perbub tentang petunjuk pelaksanaan perdanya.

Sebelumnya, dia mengatakan jika ditemukan toko yang menjual miras Golongan B dan Golongan C, maka instansi terkait dipersilakan menindak, sebab dipastikan tidak mempunyai izin menjual. "Kalau ditemukan silakan Satpol PP atau kepolisian menindaklanjuti, tidak ada alasan sebab mereka tidak punya izin," tegasnya.

Sementara, tugas Dinas Penanaman Modal dan PTSP menurutnya menindak mereka yang sudah mempunyai izin namun melakukan pelanggaran. (NOOR ANNISA/B-5)