BORNEONEWS, Muara Teweh – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kelahiran, melarang adanya pelayanan persalinan di rumah.

Hanya, Kabupaten Barito Utara belum memiliki peraturan turunan, baik perda maupun perbub, terkait Permenkes tersebut.

Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Robansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan menerapkan Permenkes tersebut.

“Hal ini merupakan usaha pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, dan ditangani oleh petugas profesional. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan pada saat kehamilan dapat ditekan,” ungkapnya, Rabu (6/9/2017).

Dikatakannya pula, bahwa penerapan pelayanan kehamilan di fasilitas kesehatan mengalami peningkatan sebesar 28,85% dari sebelumnya. Namun, ia tidak memungkiri bahwa masih banyak fasilitas kesehatan di Kabupaten Barito Utara yang perlu mendapatkan perbaikan.

"Masyarakat yang terbiasa dan nyaman untuk melahirkan di rumah ini menjadi kebiasaan, dan ini yang harus diubah. Namun sedikit-sedikit telah mulai ada peningkatan hasil persalinan, walaupun belum memenuhi target,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)