SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sar (23) dan Hid (25) mencuri sepeda motor milik jamaah masjid. Rencananya, motor pencurian itu akan dijual. Sedangkan pencurian itu diotaki Sar. Kini kasusnya bergulir di Persidangan Negeri Sampit.

"Jika berhasil (mencuri) motornya akan mau kami jual. Yang punya ide saat itu saya, lalu saya ajak Hid," kata Sar dalam persidangan yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Seruyan, Made Ray Adi Martha, Rabu (6/9/2017).

Sar merupakan warga Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya dan Hid warga Jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang. Mereka melakukan pencurian di halaman masjid Darul Awwabin Jalan Budi Utomo Kuala Pembuang pada Jumat (16/6/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah dengan nomor polisi KH 6763 LI milik korban Muhammad Imron Shali, warga Jalan Adam Malik Kuala Pembuang.

Aksi itu dilakukan dua terdakwa. Eksekutor merupakan Sar sedangkan Hid bertugas memantau situasi. Terdakwa kemudian mendorong motor milik korban yang terparkir di halaman masjid.

"Motor itu kami bawa menjauh, didorong sambil mengendarai motor yang kami gunakan itu," pungkas terdakwa.(NACO/B-11)