BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Parenggean menggagalkan penjualan kayu ilegal berupa papan sebanyak 635 keping, di Kampung Bengek, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (6/9/2017).

Kayu tersebut disita dari seorang warga, Agus Hartono (25), warga Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, Kotim.

"Saat ini tersangka kami tahan, dan barang bukti diamankan di rumah warga," ujar Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharjo, Kamis (7/9/2017).

Ratusan kayu yang disita berjenis meranti. Di mana semuanya sudah diolah menjadi kepingan papan dan siap dijual.

Ukuran kayu tersebut, yakni 248 keping 2cm x 20cm x 4m, 150 keping ukuran 3cm x 17cm x 4m, 167 keping ukuran 5cm x 5cm x 4m, 70 keping ukuran 3cm x 5cm x 4m.

"Semuanya sudan siap jual, dan tinggal menunggu pembeli yanh berminat dengan kayu olahan tersebut," kata Triono.

Keterangan tersangka kayu tersebut tidak memiliki dukumen dari Dinas Kehutanan. Sehingga kayu itu ilegal, dan harus dipertanggungjawabkan. Apalagi penebangan hutan tanpa ada penanaman kembali dilarang. Karena dampaknya besar terhadap lingkungan, terutama penyerapan air dan penahan longsor. Apalagi di Parenggean merupakan kawasan perbukitan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Keterangan foto : Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharjo bersama anggotanya saat menangkap kayu yang dibawa oleh tersangka.