BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 635 keping kayu meranti ilegal yang disita dari Agus Hartono (25), rupanya ditarik menggunakan kelotok, di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tualan, Kampung Bengkek, Kelurahan Parenggean.
"Saat kami mengamankan kayu tersebut ditarik menggunakan kelotok," ujar Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Parenggean Iptu Triono Raharjo, Kamis (7/9/2017).
Saat ditarik di air, kayu lebih dulu dirakit menyerupai getek. Dalam setiap rakit berisikan sekian 50 keping papan. Kayu tersebut juga mengapung di air, karena jenisnya meranti campuran.
Tertangkapnya pembawa kayu ilegal tersebut bermula ketika ada warga yang melihat kepingan kayu ditarik menggunakan kelotok. Sehingga mereke curiga bahwa kayu itu ilegal. Sehingga langsung melaporkan kepada aparat kepolisian.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergegas mendatangi TKP. Dan benar melihat ada kelotok yang menarik kayu olahan. Sehingga merekapun melakukan pemeriksaan dan meminta agar pembawa kayi tersebut menunjukkan dukumen perizinan.
Namun pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan dukumen dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan dirinya tersebut merupakan ilegal. Sehingga polisi langsung melakukan penangkapan dan menyita kayu tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








