BORNEONEWS, Puruk Cahu - PKL yang tidak mengantongi izin akan ditertibkan. Kepala Satpol PP Murung Raya Iskandar menjelaskan, penertiban PKL yang dilakukan pada hari ini berdasarkan laporan dari pihak dinas perizinan untuk menindak pedagang buah di Simpang jalan Masuk DPRD Mura.
Pasalnya, pedagang tersebut belum memiliki izin, serta di kawasan itu akan dilakukan pelebaran jalan. "Bangunan itu tetap kita bongkar karena yang pertama tidak memiliki izin, yang kedua di tepi jalan. Kalau tidak langsung ditindak, saat mulai pelebaran jalan nanti kita dapat masalah lagi dan ahirnya minta ganti rugi padahal bagunan belum ada izinnya," terangnya, Kamis (7/9/2017).
Selain itu, ketika ada orang yang berhenti di jalan untuk membeli buah malah bisa menimbulkan bahaya. "Karena bentuk jalan yang sedikit menurun dan menikung ditambah lagi belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan tersebut," jelas Iskandar.
Tidak hanya PKL tanpa izin, balap liar pun akan ditertibkan. (RISKY/B-2)
Bangunan Tanpa Izin Harus Dibongkar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Musorkab KONI Lamandau 2026 Dorong Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Puluhan Hektare Konsesi Perusahaan Perdagangan Karbon di Kotim Terbakar
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







