BORNEONEWS, Sampit - IP (28), yang tega menghamili adik iparnya meminta keringanan kepada hakim yang diketuai Ade Satriawan. Pasalnya, dia dituntut 12 tahun serta denda Rp1 miliar oleh JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
"Kami minta keringanan atas tuntutan jaksa tersebut. Semoga hakim bisa mempertimbangkannya, karena terdakwa sudah terus terang mengakui perbuatannya," kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah, usai sidang tertutup itu, Kamis (7/9/2017).
Persetubuhan yang dilakukan warga Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim itu terhadap adik iparnya, yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa sebanyak 10 kali.
Korban yang masih pelajar SMP itu sempat berupaya melawan. Akan tetapi tidak bisa berbuat banyak lantaran terdakwa mengancamnya. Terlebih saat kejadian itu, lehernya dicekik terdakwa
Terdakwa terus berupaya menyetubuhi korban terlebih saat hari pertama perbuatannya itu berhasil dilakukan. Terdakwa mengulangi perbuatannya hingga diketahui setelah korban hamil.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-11)
Dituntut 12 Tahun karena Hamili Adik Ipar, Terdakwa Minta Keringanan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







