BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa pembakar lahan, AH, Ar dan Uw masing-masing dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara atau denda Rp3 juta. Putusan itu dibacakan hakim yang diketuai Puthut Rully, Kamis (7/9/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembakaran lahan sebagaimana Pasal 52 Ayat (1) Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kotim.
Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. "Terima yang mulia," kata salah satu terdakwa.
Semua terdakwa memilih membayar denda sehingga tidak menjalani hukuman itu. Sementa itu sebelumnya JPU Kejari Kotim menuntut para terdakwa dengan pidana enam bulan penjara atau denda Rp5 juta.
Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembakaran lahan pada 2016 lalu. Untuk terdakwa Uw melakukan pembakaran lahan di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Sementara AH membakar lahan di Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Dan terakhir, terdakwa Ar membakar lahan di Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim. Usai dijatuhi vonis ketiganya langsung membayar denda tersebut. (NACO/B-11)
Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Pembakar Lahan Langsung Bebas
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







