BORNEONEWS, Sampit - Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai pemberdayaan informasi untuk masyarakat, merupakan layanan publik yang dibentuk, dikelola dari, oleh dan masyarakat guna memberikan informasi.

Menurut Rusmawarni, nara sumber dari Dinas Kominfo dan Persandian Kalteng, menjelaskan tentang KIM, agar masyarakat memanfaatkan KIM, sebagai wadah atau lembaga yang menjadi agen akses masyarakat terhadap media dan mengorganisasi pendayagunaan informasi untuk kepentingan masyarakat khususnya di pedesaan.

"Diharapkan KIM dapapt tumbuh dan berkembang secara mandiri sebagai wahana informasi di dalam masyarakat dan memperlancar arus informasi antara masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, serta mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi," katanya, pada Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan KIM di Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Jumat (8/9/2017).

Dia mengatakan, pembentukan KIM penting dilakukan dan memiliki peranan yang strategis dalam upaya menyongsong masa depan, nantinya KIM perlu ditingkatkan kemampuannya dalam mengakses informasi yang tidak saja bersumber dari media massa tetapi juga dari media berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

"Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi dan memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat," ujarnya.

Menurutnya, KIM sebagai wahana untuk mengakses informasijuga sebagai wadah diskusi bertukar informasi, penyebaran informasi dan penyerap aspirasi masyarakat.

"KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan serta memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat," tutupnya. (NOOR ANNISA/B-5)