BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C melakukan penindakan terhadap sebuah toko yang menjual minuman keras tanpa cukai, di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Di mana miras yang disita dari toko tersebut sebanyak 4.194 botol, dari berbagai jenis. Semua miras tersebut dijual secara ilegal di daerah tersebut.
"Semua barang bukti sudah kami sita dan disimpan di sebuah ruangan KPPBC," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Hartono, Jumat (8/9/2017).
Semua miras tanpa cukai tersebut merupakan milik tersangka berinisial AG. Di mana 4.191 miras tersebut terdiri dari beberapa jenis. Yakni 2.854 botol jenis arak putih atau lonang, 234 botol anggur merah, 156 butol anggur putih, 108 mansion house wisky, 156 botol mansion house vodka, 96 botol newport biru, dan 588 botol newport kuning.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Sampit," lanjut Hartono.
Penindakan tersebut dilakukan atas dasar laporan masayarakat yang mencurigai bahwa miras yang dijual di toko tersebut tidak memiliki cukai. Sehingga mereka langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut.
Sesampainya di tempat tersebut, mereka menemukan 3.510 botol miras dari berbagai jenis. Setelah itu, pada keesokan harinya, mereka kembali mendatangi TKP, dan menemukan 684 botol miras dengan pita cukai palsu.
Setelah itu, mereka langsung menyitanya dan memanggil pemilik miras tersebut. Namun selama dua kali panggilan, AG tidak juga datang. Sehingga langsung ditangkap paksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2017 kemarin. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








