BORNEONEWS, Sampit - Dengan adanya penindakan terhadap pemilik minuman keras (miras) tanpa cukai yang mencapai 4.194 botol, membuat potensi kerugian negara mencapai Rp185 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Hartono, dimana dengan adanya miras tanpa cukai tersebut sangat merugikan negara. Apalagi itu dijual kepada masyarakat.

"Potensi kerugian negara sangat besar akibat adsnya penjualan miras tanpa cukai tersebut," ujar Hartono, Jumat  (8/9/2017).

Dengan adnaya hal itu, maka pihaknys mewanti-wanti kepada masyarakat yang masih berbisnis miras agar menjual minuman tersebut dengan yang ads pita cukainya. Karena kalau tidak, hal itu akan berdampak pads pendapatan negara.

Selain itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sama seperti yang dilakukan terhadsp tersangka AG, yang nekat berjualan miras tanpa cukai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kalau masih ada kami temukan miras tanpa cukai, maka langsung kami tindak sesuai dengan hukuman berlaku," kata Hartono.

Saat ini dirinya berharap kepada masyarakat agar selalu menjadi jembatan untuk melaporkan adanya miras tanpa cukai yang dijual bebas di daerahnya. Sehingga pihaknya bisa lengsung melakukan penindakan.

Hal itu dilakukan agar di Kotim ini bisa bebas dsri peredaran miras yang sangat berbahaya bagi penggunanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)