BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu mengaku sangat keberatan atas pemberitaan di tribungroup.com dengan judul "Tidak terima dipecat, Yansen Binti ungkap pembakaran sekolah perintah Prabowo.

Pasalnya, ia tidak pernah merasa memberikan statemen, demikian halnya tidak pernah diwawancarai, Pambudi menegaskan itu adalah hoax. Rencananya, Pambudi akan menelusuri keberadaan dari media itu dan akan melapor untuk diproses secara hukum.

"Akan saya telusuri, juga ke Dewan Pers. Ini bisa dikenakan UU ITE. Saya keberatan. Saya tidak pernah mengatakan tapi ada diberita berarti saya difitnah," kata Pambudi kepada awak media, Sabtu (9/9/2017).

"Kita lihat perkembangannya nanti sejauh mana. Tapi akan ada upaya kesitu, memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Pambudi.

Dalam tubuh berita pada judul tersebut, nama Pambudi disebut sebagai narasumbernya. Bahkan juga ditulis AKBP Pambudi menyebutkan bahwa dalam keterangan Yansen Binti ada menyebutkan nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.

Pambudi lantas menegaskan tidak pernah memberikan statemen maupun diwawancarai media tersebut. Pambudi menegaskan itu adalah hoax. (BUDI YULIANTO/B-8)