BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pemuda, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau akrab disebut mucikari diringkus jajaran Polda Kalteng. Keduanya diamankan di sebuah hotel di Kota Palangka Raya oleh anggota Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Sabtu (9/9/2017).
Informasi yang diperoleh dari Bidhumas Polda Kalteng, dua pemuda itu berinisial AZ, 21, dan RF, 22. Keduanya sudah dibawa ke markas Ditreskrimum untuk proses lebih lanjut. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan lima alat klontrasepsi, dua ponsel, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Peran keduanya adalah berpatroli di media sosial untuk mencari pria hidung belang. Ketika menemukan, baru menghubungi korban untuk diminta melayani tamu yang dimaksud.
Dari hasil mencarikan pelanggan, keduanya memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu. Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 2, Ayat 1, Undang-Udang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (BUDI YULIANTO/B-3)
Dua Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Polisi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Komentar (0)
Memuat komentar…







