BORNEONEWS, Sampit - Sukarlan Fachrie Doemas, kuasa hukum Irwansyah alias Ancah Naga terdakwa kasus perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan pihaknya sudah memiliki novum atau alat bukti baru.

Novum itulah nanti yang akan mereka ajukan dalam peninjauan kembali (PK), terkait vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan dalam putusan banding dan dikuatkan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

"Insya Allah kita punya novum. Itu sudah kami siapkan, makanya kami pelajari dulu seperti apa pertimbangan hukumnya," kata Sukarlan, Senin (11/9/2017).

Sukarlan masih belum mau membeberkannya bukti baru tersebut. Namun yang jelas, itu sebagai senjata mereka untuk membebaskan Ancah Naga dari jeratan hukum. Apalagi, mereka yakin Ancah bukanlah pelaku perampokan BRI Unit Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, yang merugikan bank sebesar Rp500 juta dan nasabah Abdul Aziz Rp100 juta.

Menurut Sukarlan mereka keberatan atas putusan kasasi yang menolak pengajuan kasasi mereka. Putusan itu menguatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palangka Raya selama 6 tahun penjara.

Mereka ingin Ancah bebas dari segala jeratan hukum, mengingat dari bukti maupun keterangan saksi yang diajukan di persidangan sangat tidak berdasar. Kuasa hukum juga menganggap tidak cukup bukti mendakwakan Ancah untuk mempertanggungjawabkan kasus itu. (NACO/B-11)