SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar, Sak, JS, Eb alias Ag dan MR, terdakwa judi jenis kartu jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit dari keterangan saksi polisi aksi judi itu dilakukan dengan taruhan Rp5.000.

"Pasangannya waktu itu Rp5.000 ribu," kata saksi polisi, M Triyo saat hadir bersama rekannya M Artoni yang mengamankan lima terdakwa itu saat sidang, Senin (11/9/2017).

Menurut saksi, Ar warga Kelurahan Baamang Tengah Gang Sekumpul, Sak warga Kelurahan Baamang Tengah, Jon dan Eb warga Kalimantan Barat serta Rudianur warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan pada Sabtu (24/6/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Perbuatan itu mereka lakukan di Jalan Baamang Tengah I Gang Sekumpul, Kelurahan Baamang Tengah. Lima terdakwa tengah bermain judi jenis fox Baru beberapa kali taruhan datang petugas mengamankan mereka.

Dari tangan kelima terdakwa diamankan dua set kartu remi dan uang taruhan judi Rp465 ribu. Aksi itu mereka lakukan saat mereka berkumpul di jembatan tidak jauh dari kediaman orangtua Ar.

Ar mengajak mereka untuk ke kediaman orangtuanya. Karena saat itu menurutnya tidak ada orang juga di rumahnya. Apalagi ayahnya sedang tidak berada di tempat. Lalu mereka membeli kartu remi dan bermain judi.

Ditanya hakim yang diketuai Ade Satriawan, apakah benar orangtua Ar tidak mengetahui aksi judi itu para terdakwa mengiyakannya. Menurut mereka aksi judi itu mereka lakukan tanpa sepengatahuan pemilik rumah.

Akibat perbuatannya itulah para dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP Sub Pasal 303 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1KUHP. (NACO/B-6)