BORNEONEWS, Pulang Pisau- Pada tahapan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018, KPU Kabupaten Pulang Pisau juga membuka pendaftaran bagi bakal calon perseorangan atau independen.
"Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan adalah 10% dari 94.858 DPT atau sebanyak 9.485,8 dibulatkan menjadi 9.486 pendukung, " kata Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati kepada Borneonews, Senin (11/9/2017).
Ia menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap Kabupaten Pulang Pisau untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018 terang Untung ada sebanyak 94.858. Jumlah dukungan 10% dari DPT yang dimaksud harus tersebar di lebih 50% jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Pulang Pisau.
"Jumlah Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau ada sebanyak 8 kecamatan sehingga sebaran minimal dukungan adalah 50% +1 dari 8 Kecamatan tersebut atau sebanyak 5 Kecamatan, " terangnya.
Untung mengatakan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran dukungan pemilih kepada bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pulang Pisau Tahun 2018 tersebut telah ditetapkan pada tanggal 10 September 2017 kemarin. (JAMES DONNY/B-8)
Balon Independen Minimal Harus Punya Dukungan 10% dari DPT
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






