BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Tujuh orang pelaku tindak pidana perjudian kartu domino di Kelurahan Murung Keramat RT 2, Kecamatan Selat berhasil diamakan Polsek Selat, Minggu (10/9/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku tersebut yang tertangkap tangan itu salah satunya diduga anggota LSM.
Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto SIK, pengungkapan kasus perjudian yang mengamankan tujuh orang tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya pun langsung menindaklanjutinya dengan melakukan lidik.
"Dan pada tadi malam (Minggu malam-red), kami berhasil mengamankan 7 orang diduga pemain judi beserta barang buktinya (barbuk), yakni kartu domino merek jitak sebanyak 6 set, satu buah bola lampu 16 watt, dan uang sebanyak Rp718 ribu," beber Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto kepada sejumlah awak media dalam siaran persnya, Senin (11/9/2017).
Tujuh orang tersebut, lanjutnya, bernama AR (40) selaku pemilik rumah, Ag (43), Rid (36), MY (50), Rus (62), dan Is (47) masing-masing warga Kelurahan Murung Keramat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Suharjo (43), warga Desa Petak Batuah RT 15, Kecamatan Dadahup.
"Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka kita jerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara,"terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Polsek Selat Amankan 7 Orang Pelaku Judi Domino
Redaksi
Bagikan:
KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







