BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim advokat sembilan DAD Kalteng bakal berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) Yansen Binti, Sukah L Nyahun demi satu tujuan mengawal proses hukum yang menimpa politisi Gerinda sebagai tersangka dugaan pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya.
Seperti pada poin 4 dalam pernyataan sikap bahwa DAD Provinsi Kalteng menegaskan membentuk tim advokasi yang bertugas mengawal, menganalisis, mengkaji dan melakukan segala upaya hukum menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap semua peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran sarana pendidikan di Palangka Raya yang dapat merugikan DAD Provinsi Kalteng dan sekaligus untuk mengawal jalannya proses hukum yang menjunjung tinggi HAM.
"Secara menyeluruh, dalam proses hukum pidana, harus ada pemberian kuasa. Kita sudah mengetahui bung Yansen memiliki penasihat hukum sendiri. Tapi DAD memandang perlu untuk membentuk tim advokasi guna mengawal prosesnya, sehingga persoalan selanjutnya apakah tim PH-nya bisa tidak berkoordinasi," kata Ketua Tim Advokat Sembilan, Rahmadi G Lentam, Senin (11/9/2017).
"Itu saja. Karena sebetulnya sudah banyak bahan yang bisa didiskusikan yang mungkin secara tekhnis tidak bisa saya ungkapkan. Yang jelas dalam poin (pernyataan sikap) bisa anda baca bahwa berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka adalah rahasia negara," ungkanya.
Yang dimaksud Rahmadi terkait penyataan sikap pada poin ke-5 yang berbunyi DAD Provinsi Kalteng menegaskan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi pemeriksaan saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah dokumen rahasia yang harus diuji validitasnya melalui proses peradilan pidana.
"Jadi siapapun dia, kecuali penyidik. Penyidik juga terikat sumpah jabatan. Atas dasar kewenangan apa mengungkap rahasia ini semisal ke depan publik. Kalau memang cukup bukti ya sudah nyatakan saja yang bersangkutan minimal telah ada dua alat bukti cukup. Tidak perlu mengambang cerita bahwa ini dan sebagainya. Itu adalah materi pemeriksaan yang harus diuji kebenarannya dalam proses peradilan pidana,” jelasnya.
“Selama ini kami diam. Mencermati, menganalisa dan mengkaji semua pemberitaan. Sehingga kami menilai sudah ada dalam tanda kutip justice, seolah-olah ini sebuah peradilan jalanan, peradilan justifikasi yang selayaknya tidak patut dipertontonkan dihadapan publik jika kita mengaku negara hukum,” tegas Rahmadi.
Oleh sebab itu pihaknya menekankan berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka hanya bisa diungkapkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
"Jadi saya tidak paham kalau ada informasi itu dengan jabatan pangkat ini, seolah-olah menimbulkan inilah sebuah fakta. Seolah-olah ini justifikasi kebenaran yang seharusnya masih diuji di peradilan. Seandainya putusan peradilan pun terdakwa salah, terdakwa masih memiliki hak untuk banding sampai kasasi. Ibaratnya sudah inkrah, terdakwa masih memiliki hak PK berkali-kali. Ini sebetulnya,” ucapnya.
"Tim 9 akan bekerjasama dengan advokasi YB. Intinya kami akan mengawal,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)
Seperti pada poin 4 dalam pernyataan sikap bahwa DAD Provinsi Kalteng menegaskan membentuk tim advokasi yang bertugas mengawal, menganalisis, mengkaji dan melakukan segala upaya hukum menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku terhadap semua peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran sarana pendidikan di Palangka Raya yang dapat merugikan DAD Provinsi Kalteng dan sekaligus untuk mengawal jalannya proses hukum yang menjunjung tinggi HAM.
"Secara menyeluruh, dalam proses hukum pidana, harus ada pemberian kuasa. Kita sudah mengetahui bung Yansen memiliki penasihat hukum sendiri. Tapi DAD memandang perlu untuk membentuk tim advokasi guna mengawal prosesnya, sehingga persoalan selanjutnya apakah tim PH-nya bisa tidak berkoordinasi," kata Ketua Tim Advokat Sembilan, Rahmadi G Lentam, Senin (11/9/2017).
"Itu saja. Karena sebetulnya sudah banyak bahan yang bisa didiskusikan yang mungkin secara tekhnis tidak bisa saya ungkapkan. Yang jelas dalam poin (pernyataan sikap) bisa anda baca bahwa berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka adalah rahasia negara," ungkanya.
Yang dimaksud Rahmadi terkait penyataan sikap pada poin ke-5 yang berbunyi DAD Provinsi Kalteng menegaskan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi pemeriksaan saksi dan tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah dokumen rahasia yang harus diuji validitasnya melalui proses peradilan pidana.
"Jadi siapapun dia, kecuali penyidik. Penyidik juga terikat sumpah jabatan. Atas dasar kewenangan apa mengungkap rahasia ini semisal ke depan publik. Kalau memang cukup bukti ya sudah nyatakan saja yang bersangkutan minimal telah ada dua alat bukti cukup. Tidak perlu mengambang cerita bahwa ini dan sebagainya. Itu adalah materi pemeriksaan yang harus diuji kebenarannya dalam proses peradilan pidana,” jelasnya.
“Selama ini kami diam. Mencermati, menganalisa dan mengkaji semua pemberitaan. Sehingga kami menilai sudah ada dalam tanda kutip justice, seolah-olah ini sebuah peradilan jalanan, peradilan justifikasi yang selayaknya tidak patut dipertontonkan dihadapan publik jika kita mengaku negara hukum,” tegas Rahmadi.
Oleh sebab itu pihaknya menekankan berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka hanya bisa diungkapkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
"Jadi saya tidak paham kalau ada informasi itu dengan jabatan pangkat ini, seolah-olah menimbulkan inilah sebuah fakta. Seolah-olah ini justifikasi kebenaran yang seharusnya masih diuji di peradilan. Seandainya putusan peradilan pun terdakwa salah, terdakwa masih memiliki hak untuk banding sampai kasasi. Ibaratnya sudah inkrah, terdakwa masih memiliki hak PK berkali-kali. Ini sebetulnya,” ucapnya.
"Tim 9 akan bekerjasama dengan advokasi YB. Intinya kami akan mengawal,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)








