BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menahan Sul, terdakwa kasus pertolongan jahat. Sebelumnya, dalam kasus ini penahanannya ditangguhkan di Polres Kotim, namun saat dilimpahkan ia ditahan jaksa.
Sul terlibat dalam kasus ini setelah membeli CPO hasil penggelapan dari Har (berkas terpisah), yang belakangan diketahui CPO itu hasil penggelapan DK dan Ka sopir CPO CV SPM sebanyak dua tangki.
Dengan Har, tersangka membeli satu tangki CPO itu dengan harga Rp27 juta dan setelah CPO itu diterima pada Senin (3/9/2017) Sul langsung membayar harga CPO itu melalui via transfer kepada Har sebanyak tiga kali transfer.
Oleh Har, CPO tersebut diantar ke kediaman Sul yang berlokasi di Jalan H Moestalim Pangkalan Bun, Kelurahan Modurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah menerima CPO itu, Sul menjual CPO tersebut lagi kepada seorang yang diakuinya tidak ia kenal dengan harga Rp70 juta sebanyak 2 tangki. "Sehingga saya memperoleh keuntungan Rp16 juta," kata Sul, dalam keterangannya.
Akan tetapi apesnya, setelahDKi dan Ka dilaporkan, perkara ini akhirnya merembet hingga sampai kepada ia dan Har. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-2)
Jaksa Tahan Pria Asal Pangkalan Bun Ini karena Terlibat Penggelapan CPO
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







