SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AG terdakwa kepemilikan 12 drum minyak solar dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata jaksa Lilik dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu terdakwa minta keringan kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan, dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Warga Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanuat itu diamankan pada 23 Maret 2017 ketika akan menjual solar ilegal kepada Maryani alias Acil Edo di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saat ingin menyalin BBM itu dari kelotoknya datang aparat menciduknya dan mengamankan tersangka bersama barang bukti solar tanpa dokumen tersebut hingga terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AG menggeluti bisnis jual beli BBM tersebut sejak 2012, tapi menurutnya yang bermain sendiri baru kali pertama itu saja, sementara sebelumnya ia hanya mengambil upah mengantarkannya saja. (NACO/B-6)