BORNEONEWS, Sampit - AG terdakwa kepemilikan 12 drum minyak solar dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," kata jaksa Lilik dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu terdakwa minta keringan kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan, dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Warga Desa Setiruk, Kecamatan Pulau Hanuat itu diamankan pada 23 Maret 2017 ketika akan menjual solar ilegal kepada Maryani alias Acil Edo di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Saat ingin menyalin BBM itu dari kelotoknya datang aparat menciduknya dan mengamankan tersangka bersama barang bukti solar tanpa dokumen tersebut hingga terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AG menggeluti bisnis jual beli BBM tersebut sejak 2012, tapi menurutnya yang bermain sendiri baru kali pertama itu saja, sementara sebelumnya ia hanya mengambil upah mengantarkannya saja. (NACO/B-6)
Pemilik 12 Drum BBM Ilegal Dituntut Setahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







