BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan Za alias Ud (42) kembali digelar. Dalam sidang itu, terdakwa tidak menyangkal sebanyak tujuh kali menyetubuhi remaja putri berusia 14 yang merupakan siswi yang sering diantar jemput oleh sopir bus sekolah ini.
"Terdakwa kooperatif saja, apa yang tertuang dalam BAP dibenarkannya semua, tidak ada yang disangkalnya," kata JPU Kejari Seruyan Akwan Annas seusai sidang tertutup itu, Rabu (13/9/2017).
Dari tujuh kali perbuatan terdakwa itu, korban selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Kecamatan Danau Sembulu. Lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa, tempat ia menunggu para siswa sebelum pulang sekolah.
Pria yang bermukim di mess karyawan sebuah perusahaan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dari 7 kali perbuatan itu, ia lakukan sejak Februari-April 2017.
Modus aksinya, korban disetubuhi sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan, dalam melancarkan perbuatannya. Korban dicium dan disetubuhi. Kemudian saat siswa berkumpul, Ud mengantar mereka pulang satu per satu ke kediamannya.
Tanpa ia sangka, perbuatannya itu akhirnya terbongkar sehingga ia dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pekan mendatang, terdakwa akan dituntut oleh jaksa atas perbuatannya itu. (NACO/B-2)
Sopir Bus Sekolah Mengaku Telah Tujuh Kali Menyetubuhi Siswi yang Diantarnya
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







