BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin yang dijadwalkan diperiksa Rabu (13/9/2017) oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotim batal dilakukan.
Jamaludin tidak penuhi panggilan jaksa dengan alasan sedang sakit. "Tidak jadi pemeriksaannya, alasannya tidak bisa hadir karena sakit," kata salah seorang penyidik di Kejaksaan kepada Borneonews.co.id
Sehingga pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggillan pria yang kini bertugas di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah tersebut agar bisa hadir dalam pemeriksaan kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak corp Adhyaksa tersebut.
Jamaludin dijadwalkan untuk diperiksa siang ini, bahkan surat panggiilan sudah dilayangkan kepada pria tersebut, namun dari pemberitahuannya kepada penyidik kalau Jamaludin tidak bisa hadir.
Jamaludin dipanggil dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit-Pangkalan Bun, di mana kasus ini sudah masuk dalam ranah penyidikan jaksa.
Selain itu kasus lain juga yang ditangani jaksa yakni dugaan korupsi penerbitan sertifikat prona, yang diterbitkan pada 2016 silam terhadap sejumlah desa, akan tetapi kasus ini masih dalam ranah penyelidikan jaksa. (NACO/B-5)
Mantan Kepala BPN Batal Diperiksa Alasan Sakit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







