BORNEONEWS, Sampit - Rendra Paranandeng (32) warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Kamis (14/9/2017) penyidik Polres Kotim melimpahkan berkas perkara tahap II direktur CV Soteria Pambelum Raya tersebut ke JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika.
Dalam pelimpahan itu, pria berlatar belakang sarjana kehutanan tersebut mengaku menambang tanah uruk di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Kelurahan Pasir Putih tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya itu, Rendra diamankan pada Kamis (6/4/2017) saat menggunakan satu unit excavator merek Komatsu untuk menjalankan tambang pasir ilegal tersebut (illegal mining).
Menurut Rendra, ia bekerja di lahan itu dengan cara bekerjasama dengan pemilik tanah. Rata-rata satu pekan ia membayar hasil pengerjaan tanah urug sekitar Rp3 juta. "Saya bekerja di lahan itu sesuai SPK saja," ujarnya menjelaskan dengan jaksa didampingi kuasa hukumnya.
Atas perbuatannya ini, pria yang penahanannya sempat ditangguhkan di ranah penyidikan Polres Kotim ini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-2)
Direktur CV Soteria Pambelum Raya Segera Disidang
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







