BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim, Jamaludin. Namun apakah ia bakal mangkir lagi atau tidak untuk memenuhi panggilan pada Jumat (15/9/2017) belum diketahui secara pasti.
"Hari ini (Jumat) dijadwalkan lagi, namun belum tahu apakah dia datang atau tidak," kata salah seorang penyidik di Kejari Kotim.
Jamaludin dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu (13/9/2017) lalu, namun saat itu ia mangkir dengan alasan tengah sakit dan siap memenuhi panggilan jaksa pada Jumat. Sehingga penyidik memintanya untuk hadir hari ini.
Jamaludin dipanggil untuk dimintai keterangannya, dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama BPN, mengingat saat ini ada dua kasus yang tengah ditangani oleh korp Adhyaksa tersebut.
Di antaranya kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum pejabat terhadap penerbitan surat tanah yang tumpang tindih di Jalan Jenderal Sudirman Km 10 Sampit-Pangkalan Bun. Kasus itu kini sudah masuk dalam ranah penyidikan jaksa.
Sementara itu kasus lain yakni dugaan korupsi penerbitan sertifikat prona, di mana dua kasus ini masalahnya bergulir saat Kepala BPN Kotim dijabat oleh Jamaludin. (NACO/B-2)
Mantan Kepala BPN Kotim Kembali Dipanggil Jaksa Hari Ini
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







