BORNEONEWS, Sampit - Upaya BPJS agar PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) tertib mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS baik kesehatan maupun tenaga kerja belum membuahkan hasil. Seperti yang diungkapkan oleh pihak BPJS Kesehatan, sampai ini banyak karyawan PT BUM tidak didaftarkan. Bahkan sebagai tindaklanjut akhirnya BPJS Kesehatan pada Mei 2016 sudah mengeluarkan surat agar PT BUM diberikan sanksi layanan publik.

Sampai kini masih banyak karyawan perusahaan itu tidak terdaftar di BPJS Kesehatan meski sampai upaya terakhir dilakukan. "Yang baru terdaftar hanya 202 karyawan saja," tegas petugas BPJS Kesehatan, Dian Jabar Syabani, Jumat (15/9/2017) saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotim.

Tidak hanya itu, terkait sanksi tidak diberikan layanan publik itu BPJS Kesehatan sudah melakukan forum dengan Pemerintah Daerah, sehingga menurut mereka bola panas saat ini ada di pemerintah. Apakah mereka melaksanakan itu atau tidak sebagaimana surat mereka atas pelanggaran terhadap UU yang dilakukan PT BUM itu.

Begitu juga dengan BPJS Tenaga Kerja, meski tidak memberikan sanksi penghentian pelayanan publik, mereka sudah melayangkan surat teguran kepada PT BUM dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kotim hingga tiga kali agar PT BUM menjalankan kewajibannya. Namun sampai kini tetap tidak dihiraukan oleh perusahaan itu. "Apa yang kami lakukan dengan pihak Kejaksaan tidak pernah ditanggapi oleh PT BUM," kata pengawas dari BPJS Tenaga Kerja itu.

Tidak hanya itu, menurut pihak BPJS Tenaga Kerja juga, sampai kini PT BUM tidak pernah mendaftarkan jaminan pekerja harian dan jaminan pensiun karyawannya kepada mereka, yang ada hanya BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar cuma 591 orang karyawan saja. "Kami memang tidak memberikan sanksi penghentian layakan publik, karena dampaknya pasti panjang, kami persuasif saja," tegasnya.

Terungkapnya masalah ini sangat mengejutkan. Apa yang menjadi tanda tanya DPRD Kotim selama ini nampaknya benar adanya. Dari itu mereka meminta agar pihak-pihak terkait tidak menutup-nutupi masalah ini. "Intinya harus jujur, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas anggota Komisi III, Dadang H Syamsu. (NACO/B-2)