BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kabupaten Lamandau resmi mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2018.
Dalam pengumuman nomor: 154/PL.03.2-Pu/6209/KPU-Kab/IX/2017 tersebut, KPU Lamandau juga mengumumkan sebaran minimal syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon perseorangan.
"Kita sudah umumkan secara resmi syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari jumlah pemilih pemilu terakhir, yakni 5.957 dukungan," ungkap ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, Jum'at (15/9/2017).
Ia menjelaskan jumlah dukungan yang wajib dipenuhi oleh pasangan perseorangan tersebut, lanjut dia, dihitung dari jumlah pemilih pemilu terakhir (Pilgub Kalteng 2015). Yang dasar perhitungannya adalah keputusan KPU Lamandau nomor: 2/PL.03.2-Kpt/6209/KPU/KPU-Kab/IX/2017, tanggal 10 September 2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih umum/pemilihan terakhir. "Dimana daftar pemilih tetap kabupaten Lamandau berjumlah 59.564 pemilih," jelasnya.
Kemudian, sambung dia, dukungan calon perseorangan juga wajib tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Lamandau. "Karena di kabupaten Lamandau ini ada 8 kecamatan. Maka dukungan calon perseorangan harus tersebar di di 5 kecamatan," jelasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)
KPU Lamandau Umumkan Syarat Jumlah Dukungan Untuk Calon Perseorangan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wagub Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk 368 KPM di Sematu Jaya
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Gerakan Pangan Murah di Lamandau Beri Subsidi 20 Persen demi Bantu Warga Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Ambulans Desa Sungai Buluh Mulai Beroperasi, Dukung Akses Kesehatan Masyarakat
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Komentar (0)
Memuat komentar…







