BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kayu gelondongan milik PT Tuah Global Mining nyasar ke Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Jumat (15/9/2017). Padahal perusahaan ini mengantongi izin yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
Berdasarkan informasi dilapangan PT Tuah Global Mining membuang limbah kayu dalam bentuk gelondongan ada pening milik perusahaan tersebut.Kemudian lokasi kecamatan tidak sama yang lokasi tambang berada di Kecamatan Pasak Telawang limbah kayu gelondong berada di Kecamatan Timpah
Ketika dihubungi Borneonews, Jumat(15/9/2017) , perwakilan pihak perusahaan Mr Ming,menatakan terkait keberadaan kayu tersebut tidak tau."Saya tidak tahu kalau ada kayu gelondongan karena,saya hanya mengurus tambang batu bara saja,"katanya.
Ia mengakui,bahwa keberadaan kayu tersebut bisa konfirmasi kepada Hery.Namun tidak dijelaskan jabatan dan kedudukan Hery didalam perusahaan PT Tua Global Mining. "Kalau mau tanya saja ke pak hery,ketika ditanya sebagai apa langsung berdalih tidak tau,"katanya.
Menurut warga setempat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan adanya Bansaw (penggergajian kayu) di Desa Lamang Tamah, Kecamatan Timpah mengundang pertanyaan sejumlah warga. Hal itu bahkan sudah dilaporkan ke pihak Polres Kapuas. Namun dari hasil investigasi tim Polres bahwa kayu tersebut bukan ilegal tetapi legal.
"Kami sudah melaporkan ke pihak Polres Kapuas terkait keberadaan kayu tersebut,tetapi menurut mereka kayu tersebut legal bukan ilegal karena ada pening milik PT Tuah Global Mining," tukas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Kayu PT Tuah Global Mining Nyasar ke Desa Lawang Kamah
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







