BORNEONEWS, Palangka Raya - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditi beras mulai dilakukan Pemerintah Pusat pada 18 September 2017 nanti.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan ketentuan tersebut meski mengaku tidak secara besar-besaran.

"Sudah kami sosialisasikan secara langsung ketentuan HET beras ini namun memang hanya kepada para distributor dan pedagang. Kami juga sudah mengkaji supaya ketentuan HET ini bisa diterapkan namun tidak membuat rugi para pedagang," kata Aratuni, Jumat (15/9/2017).

Meski mengaku telah menyosialisasikannya, Aratuni mengaku bahwa pihaknya mengalami kendala dalam menerapkan ketentuan tersebut. Pasalnya sudah ada beberapa jenis beras yang harganya melebihi ketentuan HET tersebut sejak lama.

"Kebanyakan beras kategori premium yang menerapkan HET beras ini justru kita datangkan dari Pulau Jawa. Harga beli saja sudah di atas HET, ditambah distribusi ke Kalimantan terutama Palangka Raya, tentu harganya akan lebih mahal lagi. Ini kendala kita," akunya.

Sementara itu menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, karena memang informasi ketentuan HET beras ini baru terdengar.

Namun begitu pihak DPRD Kota berharap bila saja nantinya ada penetapan HET beras, maka harus ada pertemuan antara pemerintah kota melalui dinas terkaitnya dengan pihak pedagang termasuk distributor beras, YLKI/YKI guna membahas mekanisme penerapannya di lapangan.

"Selain itu, HET beras ini tidak bisa langsung diterapkan, perlu adanya sosialisasi dulu agar masyarakat dapat memahami dan menerimanya, beras jenis seperti apa yang masuk dalam ketegori premium, medium dan khusus, karena selama ini banyak ragam dan jenis beras khususnya di Kalteng ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)