BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer mengatakan bahwa masyarakat Kota Palangka Raya yang tinggal di kawasan kumuh seharusnya direlokasi. Kawasan yang dianggap kumuh salah satunya di kawasan pinggir sungai Kahayan.

"Masyarakat yang bermukim di kawasan pinggir sungai ini harusnya direlokasi. Kawasan pinggir sungai ini sudah masuk dalam kategori kumuh sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harusnya sudah merelokasi masyarakat di sana dari sekarang kalau mau menata kota menjadi bebas kumuh," ungkap At Prayer saat dihubungi Borneonews, Sabtu (16/9/2017).

Politisi Gerindra ini mengatakan bahwa sisi lain dari masalah apabila masyarakat mendirikan bangunan tempat tinggal milik pemerintah atau negara adalah ketika melakukan penataan kawasan secara otomatis akan tergusur "Sehingga perlu ada pemikiran atau kebijakan dari Pemko untuk merealisasikan suatu kawasan baru yang layak atau relokasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal," tegas Prayer.

Prayer menambahkan, dari sisi masyarakat juga harus dipahami bahwa banyak resiko yang harus dihadapi masyarakat yang bermukim di kawasan kumuh. "Masyarakat harus sadar bahwa banyak resiko yang mengancam saat tinggal di kawasan kumuh. Baik dari segi mitigasi bencana, kesehatan dan pola lingkungan hidup sehat. Sehingga perlu diperhatikan bersama karena faktor sosial, ekonomi, kebiasaan hidup dan faktor psikologis juga harus dipikirkan oleh masyarakat kita, demi kehidupan yang lebih baik tentunya," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)