BORNEONEWS, Sampit - Selain PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM), perkebunan besar swasta (PBS) lain diduga masih ada yang banyak tidak melaksanakan kewajibannya, salah satunya tidak mendaftarkan karyawannya sebagai kepesertaan BPJS.
Bahkan, jika data sudah lengkap Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan masih ada PBS lain yang permasalahannya hampir sama seperti PT BUM," kata anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Minggu (17/9/2017).
Namun, menurut Dadang, pemanggilan tersebut sambil menunggu data-data terkumpul semua, namun ia berharap pihak-pihak terkait baik itu BPJS bisa bekerjasama agar tidak ada perusahaan yang coba-coba melanggar aturan.
DPRD menurut Dadang akan menjalankan tugas fungsi pengawasan mereka, jika masih ada perusahaan yang ditemukan bahkan terbukti tidak melaksanakan kewajibannnya sanksinya sangat jelas. Bahkan Komisi III mengancam akan membawa masalah perusahaan tersebut hingga ke pusat.
"Jadi tidak ada alasan lagi, karena masalah yang kami temukan di PT BUM harus jadi warning bagi perusahaan lain," tegas politisi partai amanat nasional (PAN) tersebut.
Lanjut Dadang, BPJS harus aktif melaporkan setiap perkembangan yang menjadi temuan mereka, bahkan Komisi III sudah membuka diri bilamana ada masalah serupa seperti PT BUM agar langsung disampaikan ke mereka agar segera ditindaklanjuti. (NACO/B-5)








