BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 222 guru SD dan SMp di Kabupaten Barito Utara (Barut) yang bertugas di pelosok akan menerima tunjangan khusus daerah terpencil.
“Dasar pemberian tunjangan khusus terhadap guru-guru ini, adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, No 80 / P / 2017 tentang daerah khusus tahun 2017, dan Keputusan Direktur Jenderal pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa, Kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal, dan trasmigrasi indonesia No 030 tahun 2016, tentang status kemajuan dan kemandirian desa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Barut Masdulhaq, Minggu (17/9/2017).
Tunjangan khusus akan diterima per triwulan. Besarannya disesuikan dengan gaji pokok. Artinya, semakin tinggi pangkat golongan PNS guru, maka akan semakin besar pula tunjangan yang mereka terima. "Tunjangan khusus ini langsung masuk ke rekening guru,” ujarnya.
Pencairan tunjangan khusus, kata dia, saat ini masih dalam proses. Tunjangan yang tinggal menunggu pencairannya ini yakni untuk triwulan I dan II tahun 2017.
"Tunjangan khusus ini diberikan kepada guru berstatus PNS yang bertugas di daerah terpencil, dan untuk di sembilan daerah kecamatan yang ada di Barut, totalnya ada sebanyak 41 sekolah di 35 desa," jelas Masduhaq.
Tunjangan khusus diberikan pemerintah melalui Dana DAK Non fisik, sebagai bentuk perhatian terhadap guru yang bertugas di daerah terpencil.
Diharapkan agar guru yang bertugas di desa terpencil bisa lebih aktif lagi dalam melaksanakan kewajibannya, mendidik dan mencerdaskan putra dan putri daerah ini.
"Pemerintah telah memberikan perhatian yang besar terhadap tenaga pendidik. Jadi guru jangan tau menuntut haknya saja, sedangkan kewajibannya ditinggalkan. Kita dari Dinas Pendidikan juga sewaktu-waktu akan melaksanakan sidak ke sekolah-sekolah baik di dalam kota maupun ke desa-desa, untuk mengecek keaktifan para guru," kata Masdulhaq. (RAMADHANI/B-5)








