BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah lurah maupun mantan lurah dipanggil oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat prona. "Penuhi panggilan jaksa, ini dipanggil yang kedua kalinya," kata mantan lurah Pasir Putih, Fauzan Noor, Senin (18/9/2017) saat di Kejari Kotim.
Fauzan mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah prona. Ketika itu, ia menjabat sebagai lurah. Akan tetapi, menurut Fauzan, ia hanya sebatas memberikan keterangan biasa.
Mengingat penerbitan sertifikat prona beberapa waktu lalu dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan. Sehingga banyak lurah yang dipanggil. Termasuk, sejumlah kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu dan MB Ketapang.
Selain Fauzan, yang turut dipanggil mantan Lurah Baamang Barat, yang kini bertugas di Kelurahan Tanah Mas, Fahrudin. Namun lurah tersebut tidak bisa penuhi panggilan jaksa lantaran sakit.
Sekretaris lurah Tanah Mas tampak datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kotim, memberitahukan kalau lurahnya tidak bisa hadir. "Ini surat keterangan dari dokter, kalau lurah kami lagi sakit," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi prona kini masih dalam tahap penyelidikan jaksa, sejumlah saksi mulai dipanggil termasuk pihak BPN Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)
Giliran Lurah Dipanggil Jaksa soal Kasus Penerbitan Sertifikat Prona
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







