BORNEONEWS, Sampit - Mam (32) terdakwa kasus pencurian ini menyebut berhasil mengangkut empat karung sawit milik perusahaan yang ditampung di tempat penampungan.
Terdakwa tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dulu dia terjerat kasus pencurian motor dan kini kembali berulah mencuri sawit milik sebuah perusahaan. Alasannya butuh uang buat biaya berobat anaknya.
"Itu perbuatan kedua yang saya lakukan. Saya terpaksa karena anak sakit dan tidak ada biaya untuk berobatnya di rumah sakit," kata terdakwa kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, Senin (18/9/2017).
Mambabak melakukan perbuatannya pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim
Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke karung dengan sepeda motor Honda Supra dia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.
Akibat perbuatannya itu warga asal Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu itu dilaporkan. Dalam kasusnya ini dia didakwa Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)
Residivis Ini Curi 4 Karung Sawit di PT BAT
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Komentar (0)
Memuat komentar…







