BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah mengklaim seluruh bandara yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai ini telah mengantongi sertifikat keabsahan tanah.

Kepala Dishub Kalteng Ati Mulyati mengatakan, sertifikat itu dulu menjadi kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Perhubungan untuk menyimpannya. Sertifikat menjadi dasar utama sebelum pengerjaan suatu bandara dilakukan. Sehingga tidak mungkin pembangunan berjalan tanpa dasar sertifikat tersebut.

“Sebenarnya (lahan) semua bandara di Kalteng ini bersertifikat. Hanya, pada saat itu masih zaman kanwil, sertifikat dipegang masing-masing UPT Kementerian Perhubungan,” sebut Ati, seusai mengikuti Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Palangka Raya, Senin (18/9/2017).

Dengan alasan ini, Ati pun menepis informasi yang menyebut, hanya satu bandara di Kalteng yang mengantongi sertifikat tanah, yaitu bandara di Kabupaten Gunung Mas yang statusnya hanya perintis.

“Karena persyaratan untuk membangun dengan anggaran yang bersumber dari APBN adalah sertifikat tanah yang didahulukan. Jadi untuk sertifikat bandara sudah semua, sampai kelas bandara juga sudah ditetapkan statusnya,” tegasnya. (ROZIQIN/B-3)