BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kodim 1014/PBN mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Cina saat menjalankan aktivitasnya di pabrik Zircon (Puya) CV Harapan Mandiri (HM) di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin (18/9/2017).
Saat ditangkap oleh unit intel Kodim 1014/PBN, WNA bernama Xiao Wei (20) tidak dapat menunjukan paspornya dengan alasan dibawa oleh pemilik perusahaan Edi Sunario untuk perpanjangan masa berlaku.
Karena tidak dapat menunjukkan identitas keimigrasiannya maka WNA tersebut dibawa ke Makodim 1014/Pangkalan Bun untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, Kodim 1014/PBN segera melakukan koordinasi dengan Pos Imigrasi Pangkalan Bun. Dari hasil pemeriksaan Pos Imigrasi WNA yang mengantongi paspor dengan nomor E45335130 dengan visa tipe B211A, perlu dilaksanakan pemeriksaan ke Kantor Imigrasi Kelas II Sampit, karena tidak sesuai dengan Visa di sponsornya.
"Visa bekerja untuk PT Alfa Omega tetapi kenapa di Pangkalan Bun kerja di CV Harapan Mandiri," kata Dandim 1014/ PBN, Letkol Inf Wisnu Kurniawan, Selasa (19/9/2017).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Pos Imigrasi membawa berkas Xiao Wei dan dilakukan penyerahterimaan dari Kodim 1014/PBN kepada Kantor Imigrasi Klas II Sampit. (KOKO SULISTYO/B-2)
Diduga Menyalahi Visa, WNA Asal China Diamankan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







