BORNEONEWS, Sampit - Yan alias BE (40) dan Dan (31) harus kehilangan pekerjaannya sebagai satpam, lantaran berulah dengan melakukan pencurian sawit di PT Task 2 Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu.
"Ini perbuatan kami yang kedua, akibat perbuatan kami ini, perusahaan memecat kami, mudahan jadi pelajaran," kata Dan menyesal saat di Kejari Kotim, Selasa (19/9/2017) saat pelimpahan tahap II dari Polsek Parenggean.
Kedua warga Desa Tumbang Mujam ini melakukan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaan mereka sebagai satpam perusahaan. Keduanya memanen sawit di Blok Alfa 45/Bravo 45 Afdeling 8 tepatnya di belakang pos jaga mereka Pos B45.
Mereka memanen sekitar 1 ton lebih sawit perusahaan, yang mengakibatkan PT Task 2 mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta. Mereka berhasil diamankan saat akan menjual sawit curian tersebut.
"Sawit itu sudah ditimbang, nah saat itulah kami diamankan. Sebelumnya sudah pernah sekali kami berhasil mencuri, ini yang kedua mau mencobanya kembali," ujar satpam PT Task 2 itu.
Akibat perbuatannya inilah keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 55 huruf (d) UU RI Nomor 39 Thun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. (NACO/B-2)
Satpam Ini Gasak Sawit di Perusahaan Tempatnya Bekerja
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







